Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID Balai Bahasa Papua bertugas mengelola layanan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas layanan.
Profil PPID
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, independensi, kesetaraan dan kewajaran, serta supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Papua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Keputusan Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua nomor: 14/I5.17/HM.01.00/2025 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Bahasa Provinsi Papua.
Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Papua berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Papua bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang akuntabel, transparan, responsif, independen, dan adil untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi
- Menyediakan informasi publik yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi.
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien.
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Rincian Tugas PPID
1. Pengarah PPID bertugas:
- Menunjuk PPID.
- Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
- Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
- Mewakili Badan Publik dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID.
2. Penanggung Jawab PPID bertugas:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; melakukan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi.
3. Ketua PPID bertugas:
- Membantu PPID melaksanakan koordinasi teknis harian.
- Membantu PPID menyiapkan program kerja, menjadwalkan, dan mengadministrasikan agenda kegiatan.
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Memastikan ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, dan berkualitas.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Tugas Masing-Masing Bidang
A. Bidang Penyediaan dan Pengklasifikasian Informasi
- Membantu PPID dalam mengumpulkan, mengolah, mengklasifikasikan informasi, dan verifikasi bahan Informasi Publik di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Papua.
- Mengklasifikasikan semua bahan informasi publik menjadi: informasi berkala, serta merta, dan setiap saat.
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Koordinator PPID Kementerian.
- Membantu PPID mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
B. Bidang Penyimpanan dan Pendokumentasian Informasi
- Membantu PPID dalam mengumpulkan dan menyimpan bahan informasi dan dokumentasi.
- Mengklasifikasikan semua dokumen informasi agar mudah ditemukan baik oleh publik internal maupun eksternal.
- Membantu PPID mencari dan menemukan dokumen yang dibutuhkan publik.
C. Bidang Pelayanan Informasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat, baik langsung (meja layanan) maupun tidak langsung (surat, telepon, media online).
- Merekap dan menginput formulir permohonan layanan informasi ke dalam aplikasi excel.
- Merekap jumlah permohonan layanan informasi yang dikabulkan atau ditolak.
- Menyimpan dan mendokumentasikan semua formulir permohonan untuk pelaporan, baik hardcopy maupun softcopy.
D. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Mengelola keberatan yang disampaikan pemohon atas layanan Informasi Publik.
- Mendokumentasikan formulir keberatan layanan informasi publik (jika ada).
E. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi efektivitas layanan informasi publik.
- Mengelola data rekap permohonan layanan informasi sebagai bahan laporan tahunan.
- Menyusun laporan tahunan layanan informasi publik di Balai Bahasa Provinsi Papua.
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
- Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Prosedur
Alur layanan permohonan informasi, keberatan, dan penyelesaian sengketa.
Perjanjian Kerja
Maklumat Layanan

Hubungi Kami
Balai Bahasa Provinsi Papua
Jalan Yoka, Waena, Heram, Kota Jayapura, Papua 99334
Saluran Informasi
- Telepon: (0967) 574171, 574154
- Pos-el: bbhspapua@gmail.com
- Laman Utama: balaibahasapapua.kemendikdasmen.go.id
Saluran Pengaduan
- SP4N-LAPOR!: lapor.go.id
Media Sosial Resmi
- Instagram: instagram.com/balaibahasapapua
- Facebook: facebook.com/Balai Bahasa Provinsi Papua
- Youtube: youtube.com/Balai Bahasa Papua
- Whatsapp: 085123123084
Laporan Layanan
Publikasi laporan kinerja layanan informasi publik.




